Jakarta - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pelaku kejahatan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur terancam hukuman kebiri melalui Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan seksual.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat konsern memperhatikan 8 korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh guru Gatot Brajamusti. Hukuman kebiri kimiawi pantas dijatuhkan pada pelaku kejahatan seksual.
Pemberatan hukuman dalam bentuk kebiri kimia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 menurut Yohana tidak bisa ditawar
Menurut anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.
Hukuman kebiri kimia untuk predator kejahatan seksual anak-anak akan menjadi angin segar bagi orang tua dalam keselamatan buah hatinya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.
Vonis terhadap Herry Wirawan tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana mati dan kebiri kimia.